TPAPD ‘Seret’ Korban Lagi, Sekda Bolmong Resmi Ditahan

Bagikan Artikel Ini:
Ilustrasi

Ilustrasi

Bolmong, BT – Kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) di Kabupaten Bolmong, berbanderol Rp4,8 miliar pada 2011 silam, kembali menyeret korban baru. Setelah sebelumnya beberapa pejabat teras di lingkup pemerintahan itu ditahan untuk mempertanggung jawabkan kasus itu, Rabu (26/11/2014) kemarin, Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Bolmong, berinisial FA alias Farid, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Penahanan Farid ini sendiri dilakukan pihak penyidik, setelah mereka menerima berkas tahap II dari penyidik di Polres Bolmong, sekitar pukul 10.00 wita. Informasi yang diperoleh pemeriksaan di hari itu juga langsung dilakukan pihak penyidik terhadap Farid.

Namun, demikian, usai diperiksa Farid belum ditahan, mengingat kondisi kesehatan dirinya, nanti setelah pukul 22.00 wita malam, Farid lantas ditahan dan dititip ke Rumah Tahanan (rutan) Kotamobagu.

“Kami melakukan penahanan usai tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Kepala Seksi PIdana Khusus Kejari Kotamobagu, Ivan Bermuli, tadi malam.

Farid yang saat kasus itu menjabat Asisten Administrasi Umum Pemkab Bolmong, disangka melakukan pelanggaran Pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU No:31/1999) Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zbr/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.