Usulan Pembentukan P-BMR Tebentur Aturan

Bagikan Artikel Ini:

BMR.jpegKotamobagu, BT – Masyarakat yang ada di Bolaang Mongondow Raya (BMR) agaknya harus bersabar menunggu terbentuknya daerah itu menjadi sebuat Daerah Otonom Baru (DOB) yakni provinsi Bolmong Raya. Pasalnya, dari dialog yang dilakukan oleh jajaran Komite I DDD RI di Kotamobagu, Kamis (13/11/2014) tadi malam, diketahui kalau tantangan terbesar masuknya usulan pembentukan Provinsi BMR itu di pusat, adalah persoalan aturan.

“Semua sudah melweti proses dan mekanisme. Hanya sajam yang menjadi tantangan dan harus dikaji secara mendalam adalah pada sisi hukum atau aturan,” ujar benny Ramdani, salah satu anggota Komite I DPD RI, yang juga putra Bolmong Raya.

Dalam acara dialog yang digelar di Rumah Jabatan (Rujab) Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara itu, Benny mengungkapkan kalau aspek hukum yang menjadi salah satu tantangan kajian Pembentukan Provinsi BMR itu, adalah undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang syarat-syarat otonomi Daerah, selain itu ada juga Peraturan Pemerintah No.78, yang telah menjadi tolak ukur hukum sebagai pemekaran wilayah. Meski demikian, Benny memberi harapan kalau rencana pemerintah pusat untuk mermuskan  Peraturan Pemerintah yang akan berdasarkan pada undang-undang nomor 23 tahun 2013, akan menjadi peluang dimasukannya Provinsi Bolmong Raya.

“Usulan pemekaran Provinsi Bolmong Raya tidak bisa mundur bahkan kembali ke awal. Meski undang-undang nomor 32 tahun 20014 dan Peraturan Pemerintah nomor 78 menjadi tantangan, tapi semengat memperjuangkan pembentukan daerah ini menjadi Provinsi harus tetap dilakukan,” tegasnya.

 

Disisi lain, Brani sapaan akrabnya menepis adanya ‘upeti’ politik terhadap para legislator di pusat, guna meloloskan pembahasan sebuah rencana pemekaran wilayah.

“Harus ada langkah-langkah politik. Jangan percaya dengan isu yang mengatakan kalau harus ada syarat-syarat membawa upeti guna meloloskan pemekaran di pusa,” kuncinya. (dk/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.