Wah, Aktifitas Pertambangan PT BPR di Gunung Garini Ternyata Ilegal

Bagikan Artikel Ini:
ilustrasi aktifitas pertambangan

ilustrasi aktifitas pertambangan

Boltim, BT – Kabar mengejutkan datang dari Bolmong Timur. Betapa tidak, lokasi ekplorasi PT Boltim Primanusa Resorches (BPR) yang selama ini dilakukan di hutan Gunung Garini, ternyata tidak ada dalam kerangka awal dari dokumenanalisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di Badan Lingkungan Hidup (BLH). Dimana, dalam rapat itu, Prof Bobi Polii, selaku ketua tim penyusun Amdal, mengungkapkan kalau dokumen Amdal PT BPR sesuai yang dimasukkan oleh PT Sulindo Eko Konsultan, tidak memasukkan hutan Gunung
Garini.

“Lokasi eksplorasi seluas 1.205 hektar berada di APL (areal penggunaan lain), jadi bukan di Gunung Garini. Untuk APL tidak butuh ijin dari Kementrian Kehutanan,” kata Prof Bobi.

Menurut Bobi, setelah kerangka awal Amdal ini disetujui pemerintah,

pihaknya baru akan turun mengambil data terbaru di lapangan. Baik menyangkut kesehatan, kandungan merkuri di sumur-sumur warga, dampak sosial dan lain-lain.

“Nanti KA disetujui baru turun lapangan untuk pengambilan data untuk 2014,” jelasnya.

Dengan pemaparan itu, jika IUP produksi telah diterbitkan, maka lokasi eksploitasi PT BPR akan berpindah lahan, tidak lagi di gunung Garini.

Asisten III Djainudin Mokoginta dalam rapat itu meminta agar latar belakang PT BPR selama ini, termasuk aktivitas penambangan illegal mereka selama ini di Gunung Garini, dijadikan catatan khusus sebagai pertimbangan pemerintah menerbitkan IUP Produksi.

“Komisi harus menjelaskan ke bupati soal sepak terjang perusahan ini. Mereka sudah menambang secara illegal, harus pula ada reklamasi disana,”  terang Djainuddin, kemarin.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Boltim, Jamalludin

mengakui jika PT BPR sudah menambang illegal di Gunung Garini desa Bukaka. Namun, kata dia, belum ada upaya dari pemerintah untuk mempidanakan perusahan itu.

“Silahkan warga yang laporkan saja. Kita hanya menghentikan eksploitasi saja. (aktivitas) mereka adalah illegal mining (penambangan illegal),” terang Djamaluddin.

Terkait banyaknya protes warga Desa Buyat, kata inspektur tambang ini, pemerintah telah memberikan surat peringatan terakhir ke PT BPR yang wajib mereka turuti.Sedangkan, Rivo Sandehang selaku Humas PT Boltim Primanusa Resources (BPR)  membenarkan jika perusahan mereka sudah menerima surat peringatan terakhir dari pemerintah kabupaten Boltim. saat ini, kata Rivo, PT BPR tidak lagi berproduksi melainkan hanya eksplorasi saja.
“Kita sudah terima suratnya.  Aktivitas sekarang kita eksplorasi saja,” ungkapnya. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.