Perusahaan Wajib Miliki IPAL

Bagikan Artikel Ini:
Begie Gobel

Begie Gobel

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Keberadaan perusahaan di Kotamobagu mendapatkan perhatian serius dari anggota Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Begie Gobel. Kepada sejumlah media, Senin (23/02/2015) siang tadi, Begie mengatakan sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka seluruh perusahaan wajib memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal).

“Di Manado, dalam kunjungan kami beberapa waktu lalu ke Badan Lingkungan Hidup (BLH, seluruh perusahaan disana sudah memiliki IPAL, dan mendapatkan pengawasan secara berkala oleh pemerintah setiap tahun,” ujar Begie.

Masih menurut politisi PAN ini, saat ini pihaknya pun tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pengelolaan air limbah.

“Ranperda itu sementara dibahas. Namun, yang paling penting saat ini paying hukum mengenai IPAL itu sudah tertera jelas dalam undang-undang tentang perlingdungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tambahnya.

Dikatakan Begie saat ini pihaknya pun tengah mempelajari dan akan coba menerapkan program manajemen kompos dan daur ulang, baik air, kertas, plastik, besi serta alumunium dan besi.

“Ini adalah program manajemen ramah lingkungan dan punya nilai ekonomis yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli daerah,” tutupnya. (jun)

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.