Kotamobagu, BT – Legalitas ijin bangunan baru Rumah Sakit Kinapit, yang terletak di jalan S.Parman, Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, terus terkuak. Setelah sebelumnya, pihak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) dan Dinas Tata Kota (Distakot) menyatakan kalau Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan baru itu, belum ada, kini giliran Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotamobagu, yang mengungkapkan fakta baru, kalau ternyata bangunan itu belum memiliki ijin lingkungan.
Kepala BLH Kotamobagu, Lus Mokodompit mengatakan, Upaya Kelola Lingkungan – Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL-UPL), serta Dokumen Pengelolaan Dan
Pemantauan Lingkungan (DPPL) yang dikeluarkan mereka, baru untuk bangunan lama RS Kinapit.
“Untuk bangunan RS Kinapit yang baru, kami belum mengeluarkan UPL dan UKL,” ungkap Mokodompit.
Dirinya pun menyesalkan langkah pihak Rumah Sakit Kinapit yang telah melakukan pembangunan gedung baru, tanpa mengurus terlebih dahulu ijin UKL maupun UPL.
“Seharusnya pihak rumah sakit juga harus mengurus UPL-UKL
untuk bangunan baru sebelum memulai tahap pembangunan,” tutupnya. (awi manggopa/junaidi)