Karel: Pembahasan Tatib dan AKD Sesuai Aturan

Bagikan Artikel Ini:
Karel Bangko

Karel Bangko

Bolmut, BT – Tudingan dua fraksi di DPRD Bolmong Utara, dalam hal ini Fraksi Demokrat dan Fraksi Perjuangan Bangsa, kalau Tata Tertib pembahasan Tata Tertib (Tatib) dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Bolmong Utara, melanggar konstitusi dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2010, mendapatkan bantaha keras dari Ketua DPRD Bolmong Utara, Karel Bangko SH.
Dihubungi beritatotabuan.com, Selasa (12/11/2014) baru-baru ini, Karel mengatakan kalau pembahasan Tatib yang dilakukan mereka, tetap mengacu pada PP nomor 16 tahun 2010.
“Buktinya, ketika kami konsultasikan itu ke biro Hukum Pemprov Sulut, mereka menerima, dan menyatakan kalau Tatib yang kami bahas, sesuai dengan aturan,” jelas Karel.
Dirinya pun menambahkan, dari hasil konsultasi dan landasan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur terkait pengesahan Tatib DPRD Bolmong Utara itu, mereka lantas melakukan parpurna pengesahan Tatib DPRD.
“Jadi celah apa yang mengatakan kalau itu tidak sesuai aturan. Sebab, seluruh tahapan sudah kami lakukan sebelum proses pengesahan Tatib itu,” tukasnya.
Soal tudingan pembentukan AKD yang tidak sesuai aturan, Karel pun membantah hal itu.
“Setelah pengesahan Tatib, baru kita melakukan pembentukan AKD. Dimana yang salah?. Lagipula pembentukan AKD itu berdasarkan pada Tatib yang sudah disahkan, dimana Tatib itu sendiri merujuk pada PP nomor 16 tahun 2010,” ungkap Karel.
Disisi lain, Karel mengatakan sebenarnya sebelum pembahasan Tatib maupun pembentukan AKD, telah terjalin komunikasi yang sangat baik antar partai politik pemilik kursi di lembaga itu.
“Bahkan, kita sudah melakukan kesepakatan yang di tanda tangani diatas materai dari hasil komunikasi politik itu, namun herannya mereka justru melanggar kesepakatan itu,” bebernya.
Tidak hanya itu, Karel mengatakan dilakukannya pembentukan AKD, yang sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan, mengingat banyak agenda-agenda lembaga itu yang harus dilakukan.
“Banyak agenda kerakyatan yang harus dikerjakan. Makanya AKD ini merupakan langkah untuk membagi tugas dan tupoksi guna menyelesaikan seluruh agenda-agenda rakyat ini,” tambah Karel.
Karel bahkan mengatakan, hingga saat ini dirinya terus menjalin komunikasi antar partai politik di dalam lembaga itu, sehingga tercipta harmonisasi dan kordinasi yang baik, dalam menjaga amanat rakyat yang telah diembankan kepada mereka.
“Tidak ada keberpihakan terhadap kelompok di lembaga ini. Semuanya sama, dan diperlakukan secara adil,” tandasnya. (octav singal/junaidi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.