BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Peringatan keras disampaikan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Kepala Bagian Ekonomi Ham Rumoroi, kepada para pedagang beras. Ini menyangkut persoalan pembelian beras dari penerima Raskin di Kotamobagu. Menurut Ham, pedagang atau pengusaha beras yang membeli beras dari penerima Raskin bisa diancam pidana.
“Pedagang beras yang membeli beras raskin dari penerima bisa dianggap penadah, dan dapat diancam dengan hukuman pidana,” tegas Ham.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Ham mengatakan pihaknya akan segera melakukan sejumlah langkah strategis.
“Salah satunya dengan menyurati seluruh pedagang dan pengusaha beras, untuk tidak melakukan pembelian beras ke penerima raskin di Kotamobagu,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Ham juga mengatakan sanksi tegas akan diberlakukan mereka kepada penerima raskin, jika kedapatan menjual hasil beras bantuan pemerintah itu.
“Penerima raskin yang kedapatan menjual hasil beras bantuan itu akan diganti dengan orang lain,” tukasnya. (tr/jun)