BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Leksi Talibo. Dihadapan para anggota Komisi I DPRD Bolmong Utara, Leksi menyatakan kalau pungutan yang dilakukan pihak sekolah dapat dilegalisasi, bahkan memiliki landasan aturan. Menariknya, Leksi mengatakan kalau dirinya lupa pada aturan nomor berapa pungutan itu bisa dilegalisasi.
“Pembentukan Komite
sekolah dan pemberlakuan pungutan diatur dalam peraturan mentri, namun saya lupa perihal Permen tersebut,” ujar Leksi.
Mulyadi Pamili, salah satu anggota Komisi I DPRD Bolmong Utara, mengatakan seharusnya pungutan di sekolah itu sudah tidak ada. Sebab, menurutnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah bisa mengimbangi kebutuhan sekolah tersebut.
“Seharusnya tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun, karena semua biaya telah dianggarkan lewat pembiayaan dana BOS yang bersumber dari APBN,” tukas Pamili.
Rapat dengar pendapat itu sendiri, digelar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Bolmong Utara, Ny Hj Aktrida Datunsolang, Rabu (11/03/2015) pagi tadi dengan tujuan, membahas sejumlah informasi dari hasil studi Komparatif Komisi I ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara beberapa pekan lalu. (octav singal/jun)