BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Penelusuran terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas pengelolaan keuangan di Kotamobagu, terus ditindak lanjuti oleh Pemkot Kotamobagu. Terbukti, Selasa (24/03/2015) sekitar pukul 10.00 Wita pagi tadi, jajaran Inspektorat Daerah Kota Kotamobagu menyambangi Kantor DPRD Kota Kotamobagu.
Kedatangan mereka dari informasi yang didapat beritatotabuan.com, untuk menelusuri serta meminta klarifikasi kepada sejumlah incumbent dan mantan anggota DPRD Kota Kotamobagu periode 2009-2014, terkait kejelasan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tahun anggaran (TA) 2012 lalu.
Kedatangan instansi yang kini dipimpin oleh Alex Saranaung tersebut, berdasarkan surat Walikota Kotamobagu bernomor 700/89/ITDA/KK/III/2015, tertanggal 17 Maret 2015, perihal pemberitahuan pemeriksaan kembali, atas rekomendasi temuan BPK RI perwakilan Sulut.
“Bukti administrasi terhadap perjalanan mereka harus bisa ditunjukkan, Salah satunya adalah surat tugas dan beberapa berkas lainnya, jika tidak maka tentu kita tidak dapat meyakini kebenaran perjalan itu,” ujar Kepala Inpektorat Daerah Kotamobagu Alex Saranaung.
Untuk perjalanan keluar daerah antar Provinsi, dikatakan Alex para legislator di periode itu dituntut untuk bisa menunjukkan bukti pembelian tiket, maskapai penerbangan yang digunakan, laporan perjalanan dinas, serta bukti pembayaran (bill) hotel.
“Jika itu tidak bisa ditunjukkan, maka tentu ini akan mengindikasikan adanya kerugian Negara, yang sangsinya berupa pengembalian atau TGR,” tukasnya.
Pertemuan antara pihak inpektorat dan beberapa anggota DPRD Kotamobagu di periode 2009-2014 ini, digelar di ruangan Sekretaris DPRD Dolly Zulhadji SH. Sayangnya, dari sejumlah legislator yang dipanggil hanya 1 orang dengan inisial SRW yang menghadiri undangan tersebut.
Adapun sejumlah legislator yang terindikasi harus memenuhi panggilan itu, untuk memberikan klarifikasi lantas tidak menghadiri pertemuan itu, diantaranya berinisial MP, MM, JM, RD, YD dan RS. (jun)