Ini Penjelasan KPU Pusat Soal Persyaratan Dua Kali Jadi PPK

Bagikan Artikel Ini:
Ferry Rizky Kurniansyah, Anggota KPU RI

Ferry Rizky Kurniansyah, Anggota KPU RI

BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Polemik soal persyaratan menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam pemilukada serentak yang akan digelar tahun 2015 ini, yang dibatasi tidak lebih dari dua kali, mendapatkan penjelasan dari Komisioner KPU RI, Ferry Rizky Kurniansyah.
Lewat situs rumahpemilu.org, yang dikutip beritatotabuan.com, Ferry menjelaskan, kalau pembatasan tersebut diharapkan bisa menghasilkan, panitia penyelenggara yang lebih berintegritas.

“Semangat yang ingin dibangun di sini karena dari banyak evaluasi terhadap panitia ad-hoc, penuh catatan walau tidak semua bermasalah. Kita ingin ada mekanisme merit sistem dalam rekrutmennya karena kita ingin PPK/PPS yang berintegritas,” kata Anggota  KPU RI, Ferry Kurnia Rizkyansyah di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (21/04/2015) lalu.

Dilihat dari hasil penyelenggaraan pemilu sebelumnya, beberapa kasus pelanggaran memang melibatkan penyelenggara ad-hoc. Tetapi Ferry juga mengakui pembatasan ini tidak selamanya berkorelasi dengan dengan integritas panitia Adhoc. “Yang pasti kita memang ingin batasi PPK/PPS yang sudah lama,” kata Ferry.

Dalam penjelasannya, Ferry mengatakan hitungan dua kalinya menggunakan periode pemilu, bukan dua kali menjadi panitia.
Satu periode pemilu dihitung pemilu legislatif, pemilu presiden dan pemilihan kepala daerah.
“Maksud kita ada dua periode, pileg, pilpres dan kalau ada pilkada di 2014, itu satu periode. Tetapi kalau ikut 2009, itu sudah jadi dua periode,” kata Ferry.

Dalam pasal 18 PKPU 3/2015 selain mengatur periode, KPU juga mengatur usia dan pendidikan minimal. Masyarakat yang boleh mendaftar menjadi PPK dan PPS berusia 25 tahun dan minimal pendidikan SMU atau sederajat. (rpo/jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.