Pasca Islah, Golkar Harus Tetapkan Kepengurusan Sah

 

Islah Partai Golkar
Islah Partai Golkar

BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Kesepakatan Islah yang dicapai dua kubu dalam Partai Golkar, ternyata tidak harus berhenti sampai disitu. Pasalnya, dalam kesepakatan islah tersebut ada poin yang menyatakan kalau dua kubu tersebut sepakat, menyerahkan pada KPU siapa yang berhak untuk menandatangani pengajuan calon kepala daerah.
Namun demikian, KPU sendiri berdasarkan aturan dalam Peraturan KPU jelas merujuk kalau untuk menentukan kepengurusan yang sah adalah berdasar Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro mengatakan, islah memang jadi satu jalan yang diambil agar parpol bersengketa dapat mengikuti pilkada. Namun, islah ini bukan hanya berlaku sementara, namun lebih pada kepengurusan baru antara dua kubu yang bersengketa. Kepengurusan baru hasil islah ini harus disahkan oleh Menkumham.

“SK Kumham yang terbit dengan proses islah, maka otomatis menghapuskan atau mencabut SK Menkumham yang ada di pengadilan atau yang sudah dikeluarkan Menkumham,” kata Ardiantoro, Minggu (31/05/2015) kemarin.

Artinya, imbuh Ardiantoro, pengertian KPU, SK Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan baru berarti mencabut SK Menkumham sebelumnya. Jadi, tidak akan ada dua SK Menkumham soal kepengurusan.

Bagi KPU, kata Ardiantoro, sepanjang kepengurusan ada SK Menkumham, persoalan untuk pendafataran pilkada sudah selesai. Partai Golkar atau PPP dapat mengajukan calon kepala daerah di pilkada nanti. Sebab, proses hukum dan politik tidak menjadi pedoman bagi KPU untuk mendaftarkan calon kepala daerah. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.