BERITATOTABUAN, KOTAMOBAGU – Batas pencocokan dan penelitian (coklit) untuk data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), di Kotamobagu oleh KPU, ditegaskan berakhir Senin (10/08/2015).
Untuknya, KPU Kotamobagu merencanakan mulai Selasa (11/08/15) akan melakukan monitoring hasil coklit yang dilakukan oleh PPDP tersebut.
Hal ini tercermin dari pernyataan, Komisioner KPU Kotamobagu yang juga penanggungjawab data pemilih pada Pilgub Sulut Tahun 2015 di Kota Kotamobagu, Asep Sabar. Menurut dia, hari ini batas akhir coklit yang dilakukan oleh PPDP. “Mulai besok akan dilakukan evaluasi dan membenahi problem-problem yang muncul di lapangan,” ujar Asepm
Kepada beritatotabuan.com, Asep menjelaskan mengapa pihaknya mematok tanggal 10 Agustus sebagai batas akhir pencoklitan.
“Kami tidak bermaksud untuk melanggar tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Kami sengaja memajukan waktu batas akhir coklit semata untuk memanfaatkan waktu sembilan hari sisa hingga 19 Agustus,” tambahnya.
Disisa waktu tersebut, dikatakan Asep nantinya PPDP bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan berkoordinasi menuntaskan pemilih yang dianggap ‘meragukan’ identitasnya, baik karena pindah domisili atau hal lainnya.
“Nah di waktu sembilan hari hingga 19 Agustus tersebut PPDP, PPS dan PPK akan meng-check satu persatu identitas pemilih yang meragukan tadi, terutama mereka yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), baik dalam satu desa/kelurahan, antar desa/kelurahan, atau bahkan antar kabupaten/kota se-Sulawesi Utara,” jelasnya.
KPU Kotamobagu, kata Asep saat ini sangat memprioritaskan pemilih yang merupakan warga Sulawesi Utara dulu, mengingat saat ini KPU Kotamobagu hanya menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Jadi bagi warga Bitung atau Manado misalnya, yang sedang tugas di Kotamobagu, sudah pasti akan dilayani. Dengan catatan tentunya sudah berdomisili minimal selama enam bulan dan punya identitas,” kata Asep.
Jadi nantinya tugas PPDP, PPS dan PPK memastikan si pemilih tersebut akan memilih dimana, mengingat tanggal 9 Desember merupakan hari libur nasional.
“Kalau mereka akan memilih di Kotamobagu, maka akan langsung dimasukkan ke daftar pemilih. KPU Kotamobagu nanti yang akan berkoordinasi dengan KPU dimana yang bersangkutan terdaftar, untuk kemudian minta namanya dihapus, supaya tidak ganda” tutupnya. (jun)