Ingin Memilih Tapi Tak Dapat Undangan Dari KPPPS?, Ini Solusinya

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Luar biasa kemudahan yang diberikan kepada warga untuk menyalurkan pilihan politiknya di Pilkada Serentak 2015.

Sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 1003/2015 bagi pemilih yang ingin mencoblos namun tidak memiliki identitas dipersilakan untuk meminta surat pengantar dari lurah/kepala desa.

“Tapi ini hanya untuk penduduk atau wajib pilih yang sudah lama berdomisili di tempat tinggalnya sekarang,” kata Asep Sabar, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi data, Selasa (08/12/15) kemarin.

Itupun, masih kata Asep, tidak bisa dilakukan secara kolektif, untuk menghindari dugaan mobilisasi massa.

“Pihak pemerintah daerah sebaiknya selektif dalam memberikan surat keterangan kependudukan tersebut, jangan sampai disalahgunakan. Bila itu yang terjadi kemudian ada gugatan, maka pemerintah yang harus menerima resiko,” tegas Asep.

Sementara untuk pemilih yang tidak terdaftar baik di DPT maupun DPTb-1 dipersilakan untuk membawa KTP, KK, Paspor dan identitas lainnya saat pemungutan suara.

“Untuk pemilih ini akan diberikan kesempatan mulai pukul 12.00-13.00 wita. Karena mulai pukul 07.00-12.00 wita KPPS akan melayani pemilih yang terdaftar pada DPT, DPTb-1 dan DPPh atau yang menggunakan A5,” jelas Asep kepada beberapa media. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.