BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Laporan dari warga dan sejumlah LSM yang ada di Bolmong, agar pihak Pemkab Bolmong segera menindak lanjuti aktifitas galian C milik PT Conch yang terletak di wilayah gunung 9 Desa Tandu Kecamatan Lolak, diseriusi oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong.
Terbukti, Kamis (28/01/2016) kemarin, BLH Bolmong telah menyurati perusahaan tersebut, untuk menghentikan aktifitas penambangan galian C di wilayah yang dimaksud.
“Mereka belum mengantongi ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL/UPL dan juga SPPL. Untuknya, kami telah menyurat ke pihak perusahaan untuk segera menghentikan aktifitas tersebut,” ujar Kepala BLH Bolmong, Yudha Rantung,
“sebab, akibat aktivitas galian C disitu, maka tanah pilihan dilokasi tersebut terjadi polusi, pencemaran udara yang mengganggu pengguna jalan, dan becek disaat hujan,” tambahnya.
Yudha menegaskan pihak perusahaan harus segera menghentikan aktifitas mereka, menyusul surat yang diberikan oleh BLH Bolmong.
“JIka tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah yang lebih tegas. Surat penghentian aktifitas pekerjaan mereka itu adalah peringatan terakhir kami,” tandasnya. (supanri)