Gugatan Benny-David Ditolak MK

Bagikan Artikel Ini:
Hasil amar putusan yang diambil dari situs MK

Hasil amar putusan yang diambil dari situs MK

BERITATOTABUAN.COM, JAKARTA – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Benny Mamoto-David Bobihoe Akib, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasangan Olly Dondokambey-Steven Kandou akhirnya kandas.
Gugatan bernomor 126/PHP.GUB-XIV/2016, yang disidangkan pada 22 Januari 2016, akhirnya ditolak majelis hakim.
“Menyatakan mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, mengenai kedudukan hukum pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan dari gugatan yang dilayangkan ke MK. (jun)

Petikan amar putusan MK soal gugatan Pilgub Sulut

Petikan amar putusan MK soal gugatan Pilgub Sulut

Rate this article!
Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.