Pra Audit, Pejabat Yang Akan TL Harus Seizin BPK

Bagikan Artikel Ini:
Walikota saat menggelar rapat menjelang pra audit BPK siang tadi,

Walikota saat menggelar rapat menjelang pra audit BPK siang tadi,

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir Tatong Bara, Selasa (26/01/2016) kemarin menggelar rapat perdana dalam rangka pra audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam acara yang digelar di aula Rumah Jabatan Walikota itu, Tatong meminta agar seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyiapkan semua SPJ dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pra audit tersebut.
“Saya minta kepada seluruh pimpinan SKPD, dan aparatur pengelola keuangan dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk menyiapkan semua dokumen pertanggungjawaban, yang diperlukan dalam pelaksanaan Pra Audit oleh pihak BPK – RI ,” ujar Tatong,
Dalam kesempatan itu, Tatong juga meminta agar seluruh pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, tetap berada di tempat,
“Bagi yang akan melaksanakan tugas ke luar daerah, harus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan atas ijin ketua Tim Pemeriksa dari pihak BPK – RI,” tanbahnya,
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Kotamobagu, Alex Saranaung mengatakan bahwa, pelaksanaan Pra Audit oleh BPK – RI tersebut, akan dilaksanakan selama 40 hari, terhitung mulai 25 Januari 2016 hingga tanggal 22 Maret 2016. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.