BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Adanya Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan proses pengurusa ijin usaha UKM yang bisa diterbitkan oleh Kantor Kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, rupanya belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Hal ini terungkap dari penuturan Camat Modayag Barat Kisman Mamonto seraya mengatakan kalau sejauh ini belum ada warga yang melakukan pengurusan ijin UKM ke pihaknya.
“Kita sudah menyiapkan proses pelayanan untuk penerbitan ijin usaha tejauh ini belum ada warga yang datang untuk melakukan pengurusan itu,” ucap Kisman.
Namun demikian, Kisman mengatakan pihaknya tidak hanya ‘menunggu bola’ terkait kebijakan tersebut. Ini terlihat dari pembentukan tim khusus oleh Kisman guna mensosialisasikan kebijakan dan Perbup tersebut ke masyarakat.
“Sudah ada tim khusus yang turun untuk melakukan sosialiasi ke sejumlah warung dan usaha kecil menengah lainnya. Kami berharap dengan tindakan itu bisa memacu minat masyarakat untuk segera datang guna mengurus ijin usaha mereka,” tambahnya. (jun)