BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Seluruh nomor telepon seluler dari para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Bolaang Mongondow diwajibkan untuk aktif selama 40 hari kedepan. Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Bolmong, Hi Salihi B Mokodongan saat bersua dengan reporter beritatotabuan.com, Minggu (24/04/2016) kemarin. “Ketika ada panggilan dari BPK untuk berbagai keperluan pemeriksaan nomor mereka harus isa dihubungi. Kalaupun dipanggil menghadap maka harus segera memenuhi panggilan tersebut,” ujar Salihi.
Penegasan Salihi tersebut terkait dengan proses pemeriksaan dari Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara, yang saat ini tengah berlangsung di Pemkab Bolmong. Soal itu, Bupati memerintahkan agar seluruh SKPD yang ada dalam pemerintahannya untuk bisa kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. “Seluruh berkas yang diperlukan sudah harus disiapkan sejak awal. Jangan sampai ada yang menghalangi proses pemeriksaan BPK yang saat ini sementara berlangsung,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Salihi pun berharap agar seluruh proses pemeriksaan bisa berjalan dengan baik. Dimana, hal ini menurut orang nomor satu di Kabupaten Bolmong tersebut, semata-mata untuk kelancaran proses pemeriksaan dan audit oleh tim dari BPK. (supandri)