Kotamobagu Raih ‘Hatrick’ WTP

Pemberian opini WTP oleh Kepala BPK Perwakilan Sulut kepada Walikota Kotamobagu
Pemberian opini WTP oleh Kepala BPK Perwakilan Sulut kepada Walikota Kotamobagu

BERITAOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pengelolaan keuangan tahun 2015.
Dengan diraihnya opini WTP tersebut, Pemkot Kotamobagu tercatat telah tiga tahun secara berturut-turut menerima opini itu.
Pemberian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Endang Tuti Kardiani di aula BPK RI Perwakilan Sulut, dan diterima langsung oleh Walikota Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Drs Djelantik Mokodompit, Senin (30/05/2016).
“Ini merupakan bukti nyata kalau saya bersama dengan seluruh jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu taat dan patug terhadap aturan terlebih khusus dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” ujar Tatong.
Tatong pun memberikan apresiasi terhadap seluruh jajaran SKPD yang telah bekerja keras sehingga dapat meraih opini tersebut.
“Namun opini selama tiga kali berturut turut ini jangan membuat kita terlena dan lupa diri.Masih banyak tantangan kedepan yang harus dihadapi, terlebih dalam menjawab harapan rakyat kepada pemerintah. Untuk itu kita masih tetap memerlukan kerja keras dan sinergitas guna mewujudkan harapan masyarakat tersebut,” tambahnya
Sementara Ketua BPK Perwakilan Sulut Endang Tuti Kardiani mengatakan kalau diraihnya opini WTP tersebut oleh Kotamobagu karena pemerintah dinilai mampu menerapkan Standar Akutasi Pemerintah (SAP) berbasis akrual,
“Proses pengelolaan kuangan telah cukup memadai dimana dalam proses pemeriksaan tidak terdapat ketidak patuhan yang berpengaruh secara langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur – unsur Sistem Pengendalian Internal. Sehingganya BPK memberikan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Kotambagu Tahun 2015 adalah Wajar Tanpa pengecualian,” ucap Endang. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.