BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, dinilai oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Hi Agus Suprijanta SE, merupakan sebuah ‘kecelakaan’.
“Iya, itu merupakan sebuah kecelakaan. Sebab, sepengetahuan saya Ranperda tersebut tidak pernah dibahas secara utuh oleh Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kotamobagu,” ungkap Agus,
Agus mengatakan kalau hal tersebut diperparah dengan pada saat akan melakukan paripurna Program Legislasi Daerah (Prolegda), Ranperda pemekaran Kelurahan Biga Dayanan itu pun, menurutnya tidak diungkapkan secara langsung dalam rapat Badan Musyawarah. “Saat rapat Banmus untuk menggelar rapat paripurna Prolegda pun Ranperda itu tidak diungkapkan secara lugas dalam rapat. Ini terkesan ada ‘kucing-kucingan’,” bebernya.
Menariknya, salah satu personil Banleg DPRD Kotamobagu, Herdy Korompot ikut menguatkan pernyataan Agus, yang menyebut kalau pembahasan pemekaran Kelurahan Biga Dayanan, tidak pernah dibahas mereka. “Saya sejauh ini tidak pernah menerima undangan soal pembahasan Ranperda pemekaran Kelurahan Bida Dayanan. Kalau tiga Ranperda inisiatif DPRD lainnya undangannya ada. Tentu kalau demikian proses pemekaran Biga Dayanan itu belum dibahas di tingkat Banleg,” imbuh Herdy. (jun)