Tak Tepat Gaji Buruh Perusahaan Disamakan Dengan Gaji Karyawan Rumah Makan

Ilustrasi UMP
Ilustrasi UMP

BERITATOTABUAN.COM, MANADO – Keberadaan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini sementara dalam pengkajian dari Pemprov Sulut. Hal ini dikatakan oleh KEpala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulut, Marchel Sendoh sebagaimana dilansir lewat salah satu media online regional. Menurut Sendoh, kini Pemprov Sulut sementara merancang pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS).

“Dalam kajian kami memang tidak tepat jika gaji buruh untuk perusahaan besar disama ratakan dengan gaji rumah makan kecil,” ucap Sendoh.

Dalam UMS yang sementara dikaji pihaknya, dikatakan Sendoh proses pengupahan akan diambil lewat pilahan sector jasa. Dimana, menurutnya hal ini akan lebih adil bagi para pelaku usaha. “Nantinya tiap sector akan ada standar minimum upah yang harus diberikan,” tambahnya.

Usai melakukan pengkajian, Sendoh mengatakan pihaknya akan mengajukan hal tersebut ke dewan pengupahan. “Nanti proses pengkajian lanjutan akan dilakukan disana. Kalau memang dianggap tepat dan disetujui akan dijalankan,” paparnya.

Masih menurut Sendoh, ide tentang UMS tersebut didapatkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat melakukan blusukan ke warga. Dimana, dari hasil penyerapan aspirasi yang dilakukan Olly, muncullah ide tersebut. “Kalau memang ini bisa diterapkan, maka Sulut akan menjadi pilot project tentu dalam penerapan UMS ini,” tutupnya. (trn/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.