Tambang Milik Ko’ Rony Akhirnya Ditutup

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Aktifitas pertambangan emas, yang dilakukan oleh Ko’ Rony di wilayah Panang Kecamatan Kotabunan, Sabtu (21/05/2016) akhir pecan lalu, akhirnya ditutup oleh Pemkab Bolaang Mongondow Timur. Hal ini dilakukan langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bekerja sama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), sesuai dengan perintah langsung dari Bupati Boltim Sehan Landjar SH.  “Hasil temuan dilapangan  perusahan milik Ko’ Roni tidak ada izin resmi dan beroperasi diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dari PT ASA, selain itu system pengolahannya sudah masuk skala besar dimana ada 4 unit tong dan 40 unit tromol dilokasi tersebut serta ada alat berat excavator yang sedang beroperasi,”ujar Kepala BLH Boltim Priyamos.

Lebih memiriskan lagi, masih menurut Priyamos, buangan limbah yang merupakan zat kimia berbahaya akibat dari aktifitas pertambangan tersebut hanya ditampung di sebuah kolam dengan kedalaman sekitar 25 meter tanpa dialas dengan terpal. “Ini yang berbahaya jika zat kimia tersebut terserap dengan tanah dan masuk ke air bisa tercemar sejumlah sumur dan sungai dilokasi pertambangan tersebut yang dapat mengakibatkan kematian bagi mahluk hidup. Aliran sungai yang ada disekitar pertambangan juga sengaja dipotong jalurnya dan ini berbahaya,” jelasnya.

Priyamos menambahkan setelah dilakukan penutupan, pemilik tambang illegal tersebut juga wajib melakukan reklamasi dan reboisasi areal pertambangan yang telah dirusak sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, jika tidak maka akan dipidanakan. “Jadi sudah jelas telah tetjadi pengrusakan dan pencemaran lingkungan sehingga harus ditutup aktifitas pertambangannya, berbeda jika pihak Ko’ Roni memiliki izin tentunya kita hanya memberikan surat peringatan dan jika masi melakukan aktifitas kita akan proses secara hukum dengan melapor ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu tindakan tegas yang diambil Bupati Sehan Landjar tersebut mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim. “Kami mendukung penuh pentupan arela pertambangan illegal milik dari Ko’ Roni, selain tidak ada keuntungan ke daerah, keberadaan tambang tersebut juga mengancam keselamatan nyawa warga sekitar akibat limbah milik pertambangan itu, pemilik tambang jangan hanya berdalih telah memperkejakan sejumlah warga Kotabunan di tambang tersebut namun juga harus memperhatikan keselamatan warga lainnya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Boltim Sofyan Alhabsy.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan upaya konfirmasi terhadap Ko’ Roni belum berhasil dilakukan, dihubungi berkali-kali lewat nomor 081143xxxx tidak pernah dijawab.(Mon77)

baca berita sebelumnya : Usaha Tambang Milik Ko’ Rony Terancam Ditutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.