BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Aktifitas pertambangan bermasalah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mendapatkan sorotan tajam dari pemerintah setempat. Tidak ingin main-main dengan regulasi yang ada, Pemkab Boltim bahkan berencana akan mengambil langkah tegas. Salah satu yang menjadi target penertiban dari pemerintah tersebut adalah usaha tambang milik Ko’ Rony yang terletak di lokasi Panang Kotabunan.
“Banyak usaha tambang di Boltim yang illegal termasuk di wilayah Panang Kotabunan. Makanya, Pemkab berencana untuk melakukan penertiban dengan cara memberhentikan aktifitas mereka,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Boltim, Abdul Muhdar Mokoagow,
Pernyataan Mokoagow tersebut diperkuat oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Boltim, Priyamos SH MM. Menurutnya, sejauh ini pihak BLH terus memberikan peringatan untuk mengurus ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada para pemilik tambang. “Kami BLH akan turun kembali melakukan pemeriksaan usaha tambang di Boltim. Target kami perusahaan tambang yang tidak memiliki dokumen berupa izin Amdal seperti usaha milik dari Ko’ Rony yang ada diwilayah Kotabunan,” tegasnya.
Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assegaf menuturkan, usaha pertambangan yang ilegal dan sudah melakukan pencemaran lingkungan akan ditindak tegas. Karena tidak ada itikad baik untuk mengurus izin dan menaati semua prosedur diberlakukan Pemkab Boltim. “Tambang bermasalah akan ditutup,” tukas Assegaf. (Mon77)