BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Memasuki bulan Ramadhan tahun 1437 Hijriah atau 2016 Masehi, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan surat edaran terkait dengan perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama melaksanakan ibadah di bulan suci tahun ini. Menurut Kepala Bagian Humas Pemkab Bolmong Rapiah Dilapanga, SPd perubahan jam kerja tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2016 tentang jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan ramadhan yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Nomor 197 tanggal 31 Mei 2016.
“Untuk hari Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pada pukul 08.00-15.00 Wita, sementara pada hari Jumat dimulai pada jam 07.00-11.30 Wita,” ucap Rafiah, Rabu (01/06/2016) kemarin
Rapiah Mengatakan perubahan jam kerja ini berlaku sejak tanggal 6 Juni sampai dengan 1 juli 2016. “Ini akan berlaku selama bulan ramadhan, begitu selesai Ramadhan maka jam kerja PNS berlaku seperti sedia kala,” tambahnya.
Rapiah menambahkan surat edaran ini untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa khususnya bagi PNS yang beragama Islam sehingga dipandang perlu dilakukkan penyesuaian Jam Kerja.
Disisi lain, Rafiah juga berharap pengurangan jam kerja PNS ini tidak akan mengurangi kinerja dari para birokrat di daerah tersebut. “Kami pemerintah berharap dengan dikuranginya jam kerja bagi PNS, maka kinerja para abdi Negara akan lebih baik, terutama selama bulan Ramadhan tahun ini,” tutupnya. (jun)