Pemkot Kotamobagu Genjot Pembahasan Ranperda OPD

Pemkot Kotamobagu Genjot Pembahasan Ranperda OPDBERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dimaksimalkan proses pembahasannya, Terbukti, lewat sidang paripurna DPRD Kotamobagu Selasa (23/08/2016) kemarin, Pemkot Kotamobagu genjot pembahasan Ranperda OPD tersebut dengan dihadiri langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.

“Ranperda OPD yang disampaikan hari ini merupakan sebuah kebutuhan bagi suksesnya penyelenggaraan sistem pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” kata Tatong, ketika membawakan sambutannya,

Sesuai amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Tatong mengakui kalau OPD dalam pemerintahannya akan mengalami sejumlah peruabahan. “OPD yang sebelumnya hanya berjumlah 28, setelah dilakukan penyesuaian menjadi 32. Nantinya, ada SKPD yang digabung dengan SKPD lainnya, namun ada pula SKPD baru yang merupakan pemisahan dari instansi sebelumnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kotamobagu Hi Ahmad Sabir SE mengatakan kalau pihak DPRD siap menindak lanjuti proses pembahasan Raperda OPD tersebut. “Sebelum disahkan menjadi Perda, kami pihak DPRD akan melakukan pembahasan intensif terkait dengan Ranperda OPD ini,’ imbuh sabir. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.