BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Peredaran barang di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bolmong George Tanor yang memperingatkan dengan keras kepada para pedagang terkait dengan peredaran barang yang sudah kadaluarsa. “Kami akan memberikan sangsi bagi pedagang yang menjual barang yang sudah kadarluarasa,” ujar Tanor.
Tanor mengatakan sanksi yang diberikan akan bervariasi, sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kalau ada, kita lihat dulu kondisi pedagangnya. Misalnya contoh waktu ada temuan saat sidak di pasar Inobonto, ada pedangan menjual makanan yang sudah kadarluarsa. Kami hanya memberikan teguran lisan dan minta agar barang tersebut dikembalikan ke distributor agar uang pedangan tersebut tidak rugi,” jelasnya.
Tanor menegaskan, jika ada pedangan tidak mengindahkan sangsi teguran dari Disperindag, maka pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sangsi yang lebih keras. “Kalau memang peringatan serta teguran tidak juga diindahkan maka kita bisa berikan sanksi denda, atau melaporkan hal ini ke pihak kepolisian,” tandasnya. (mg2/jun)