BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Nasib tenaga kontrak di Kotamobagu diprediksi bakal membaik kedepan. Pasalnya, honor tenaga kontrak bakal sentuh Rp1,9 juta atau setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (pergub) Sulawesi Utara. Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM kepada sejumlah awak media ketika bersua dengan dirinya di kantor Walikota Kotamobagu. “Direncanakan jumlah honorarium tersebut akan ditata dalam APBD tahun 2017,” ungkap Tahlis,
Tahlis mengatakan saat ini honor dari para tenaga kontrak bervariasi, dimana hal tersebut disesuaikan dengan beban serta resiko kerja mereka. “Saat ini ada sekitar 1300an tenaga kontrak yang digaji oleh pemerintah,’ tambahnya.
Namun demikian, Tahlis mengatakan kenaikan honor tersebut harus dibarengi dengan peninngkatakan kinerja. Dimana, hal ini nanti akan diawasi ketat oleh pihaknya, guna memaksimalkan jalannya roda pemerintahan. “Nanti akan ada evaluasi setiap hari terkait dengan kinerja dari para tenaga kontrak. Kami berharap hal ini bisa lebih meningkatkan roda pemerintahan dalam melayani masyarakat tentunya,” tutupnya. (mg1/jun)