BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sanksi tegas bahkan berujung ke pemecatan akan dilakakukan oleh Pemkot Kotamobagu jika menemukan adanya aparatur pemerintahanya melakukan praktek pungutan liar (pungli). Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara kepada sejumlah awak media. “Aturannya tegas. ASN kedapatan lakukan pungli akan dipecat,” tegas Tatong.
Menurut Tatong, kewajiban seorang ASN adalah memberi pelayanan prima tanpa meminta imbalan uang ataupun pemberian barang, dimana pelayanan tersebut harus mengacu pada Standard Operating Procedur (SOP) yang telah ditetapkan. “Jangan melangkahi SOP. Harus memberi pelayanan prima tanpa mengharapkan imbalan,” tambahnya.
Untuknya, Tatong berharap agar para birokrat di jajaran pemerintahannya bisa terus meningkatkan kualitas kerja serta menunjukkan intergitas mereka di tengah-tengah masyarakat. “Kita selaku pelayan masyarakat harus benar-benar menunjukkan pelayanan yang prima ke masyarakat, agar roda pemerintahan di daerah bisa berjalan maksimal,” tutupnya. (mg1/jun)