BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Fenomena koperasi simpan pinjam di tengah-tengah warga Kotamobagu rupanya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. Saat ini, dari informasi yang didapat kalau Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop-PM) tengah melakukan pengawasan ketat terhadap beberapa koperasi di daerah itu. Pasalnya, informasi yang didapat banyak koperasi di Kotamobagu berikan bunga besar ke warga sehingga mereka merasa terbebani. “Banyak laporan warga yang masuk dikerenakan ulah koperasi simpan pinjam yang memberikan bunga terlalu besar ke warga,” ujar Kepala Disperindagkop-PM Kotamobagu Herman Aray SIP.
Selain Koperasi Simpan Pinjam, Herman juga mengatakan pihaknya saat ini tengah menelusuri aktifitas dari ratusan koperasi di daerah itu. “Koperasi sesuai dengan aturan harus menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT), dimana ketika itu tidak digelar selama dua tahun maka perlu diberikan sanksi,” tegasnya.
Disisi lain, Herman juga mengatakan kalau struktur koperasi harus jelas, dimana di dalam struktur tersebut harus tertera badan pengawas, Ketua, Sekretaris dan Bendahara. “Untuk anggota koperasi paling minimal harus berjumlah 20 orang,” tambahnya.
Saat ini kata Herman tercatat di instansinya terdapat sekitar 200an koperasi di Kotamobagu. Sayangnya, dari jumlah itu hanya sekitar 70an yang bisa dikatakan aktif. (mg1/jun)