DPRD Kotamobagu Gelar Sidang Paripurna Empat Ranperda

ADVETORIAL

Pimpinan DPRD dan Walikota Kotamobagu saat menggelar sidang paripurna 4 Ranperda
Pimpinan DPRD dan Walikota Kotamobagu saat menggelar sidang paripurna 4 Ranperda

BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Setelah melalui pembahasan di internal DPRD Kotamobagu, Selasa (18/10/2016) kemarin, DPRD Kotamobagu menggelar sidang paripurna tingkat I empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) di ruangan paripurna DPRD Kotamobagu.

Walikota Kotamobagu saat menyampaikan sambutan di sidang paripurna 4 Ranperda
Walikota Kotamobagu saat menyampaikan sambutan di sidang paripurna 4 Ranperda

Adapun empat ranperda tersebut, yaitu  perubahan atas  peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang  retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, perubahan atas  peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), pembiayaan trasportasi dimestik Jamaah Haji dan  perubahan atas peraturan daerah  tentang tata cara penagihan rumah susun sederhana murah.

Pandangan Fraksi di sidanng paripurna 4 Ranperda
Pandangan Fraksi di sidanng paripurna 4 Ranperda

Dalam sambutannya, ketua DPRD Kotamobagu, Hi Ahmad Sabir, SE berharap, agar seluruh SKPD dilingkup Pemkot Kotamobagu menjadikan skala prioritas untuk melakukan pembahasan Ranperda tersebut. “Ini kami harapkan menjadi perhatian SKPD saat dilakukan pembahasan,” kata Sabir.

Suasana sidang paripurna DPRD Kotamobagu tentang 4 Ranperda
Suasana sidang paripurna DPRD Kotamobagu tentang 4 Ranperda

Enam fraksi di DPRD Kotamobagu, menerima ranperda itu untuk dibahas bersama eksekutif. Pantauan media ini, paripurna itu dihadiri Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Fokompida, pimpinan SKPD serta camat, Lurah dan Kepala Desa se – Kota Kotamobagu. (advertorial/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.