BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Agar tidak menyalahi aturan dalam hal penarikan retribusi tower telekomunikasi, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bolmong Utara bertolak ke Jakarta khususnya ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dalam rangka melakukan konsultasi terkait fusngi pengawasan yang akan mereka jalankan dalam rangka penarikan retribusi tower telekomunikasi tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Bolmut Suhan Hassan.
“Dalam kunjungan itu kami mengkkonsultasikan soal formula terhadap proses retribusi tower telekomunikasi yang saat ini beroperasi di Kabupaten Bolmong Utara, sehingga kedepannya tidak menyalahi aturan, serta dapat mendatangkan manfaat bagi daerah khususnya dalam hal peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Subhan.
Suphan mengatakan kalau kunjungan tersebut dilakukan untuk lebih mendalami strategi meningkatkan PAD dalam hal penarikan retisbusi tower telekomunikasi. “Ini harus kami lakukan, apalaghi setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan retribusi pengendalian menara telekomunikasi” tambahnya.
Dari hasil konsultasi tersebut, Suphan mengatakan kalau pihaknya berencana akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang baru terkait penarikan retribusi tersebut. “Yang jelas begitu kami dapat formulasi, kita akan segera mengusulkan pembuatan Ranperda yang baru terkait penarikan retorbusi menatar telekomunikasi ini,” tutupnya. (indra/jun)