KPU Bolmong Gelar Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bagikan Artikel Ini:

ADVETORIAL

Komisioner KPU Bolmong saat menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

Komisioner KPU Bolmong saat menggelar pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL –  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 15 Februari 2017 dipastikan hanya akan diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk dan pasangan Hi. Salihi Mokodongan-Jefri Tumelap, ST, MT

Hal ini menyusul dengan digelarnya oleno penetapan pasangan calon oleh KPU Kabupaten Bolmong, di kantor KPUD Bolmong Jalan Molosing, Lolak, Senin (24/10/2016) kemarin.

Komisioner KPU Bolmong saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam pembukaan pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

Komisioner KPU Bolmong saat menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam pembukaan pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

Hadir dalam rapat pleno KPU Bolmong tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan-Jefri Tumelap, ST, MT bersama Partai Politik (Parpol) pengusul dan Tim Kampanye, sementara Pasangan Calon Dra. Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk hanya diwakili oleh Tim Kampanye.

Komisioner KPU Bolmong saat membacakan hasil pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

Komisioner KPU Bolmong saat membacakan hasil pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

Ketua KPUD Bolmong Fahmi Gobel mengatakan, dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong tersebut, dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan dalam pencalonan. Kemudian kedua pasangan tersebut secara resmi dinyatakan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong pada Pilkada 15 Februari 2017. “Selanjutnya kami besok akan melakukan pengundian nomor urut dan pada 28 Oktober 2016 deklarasi kampanye damai,” kata Fahmi seusai pleno.

Komisioner KPU Bolmong saat menyerahkan berkas hasil pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

Komisioner KPU Bolmong saat menyerahkan berkas hasil pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong

Fahmi mengatakan, setelah dua pasangan tersebut dinyatakan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, maka selanjutnya harus mematuhi segala ketentuan yang disampaikan oleh KPUD Bolmong, terkait dengan pelaksanaan tahapan selanjutnya dalam Pilkada Bolmong. “Sekarang kan sudah sah dan resmi menjadi calon. Jadi segala sesuatunya harus mengikuti aturan KPU berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada ini,” tambah Fahmi. (advetorial/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.