BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Keberadaan proyek pembangunan Sistem Pengembangan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Pemekaran, yang terletak di Desa Sumber Rejo Kecamatan Modayag Kabupaten Boltim, dan dikerjakan oleh PT Maswandi diduga tidak mengantongi izin lingkungan.
Proyek yang menelan anggaran senilai Rp 6.711.650.000 bersumber dari APBN 2016 melalui Satuan Kerja SPAM Sulut, Dirjen Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum (PU) tersebut, juga terkesan pekerjaannya disembunyikan karena tidak adanya papan proyek.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Boltim, Priyamos SH ME, saat dikonfirmasi Minggu (16/10/2016) kemarin, membenarkan jika proyek SPAM tersebut tidak memiliki izin lingkungan. “Saya sudah turun ke lokasi dan memang benar proyek tersebut tidak mengantongi izin lingkungan,” ungkap Priyamos.
Priyamos mengatakan, seharusnya sebelum melakukan pekerjaan, pihak Satker SPAM Sulut, sudah terlebih dahulu mengurus izin lingkungan. “Sesuai aturan pihak pelaksana harus mengurus Amdal dan UKL – UPL sebagai syarat untuk penerbitan izin lingkungan, dan masyarakat juga harus dilibatkan dalam sosialisasi lingkungan. Namun yang terjadi saat ini saya sendiri tidak tau terkait izin yang mereka gunakan, karena sesuai aturan harus melalui rekomendasi dari kami pihak BLH,” tuturnya.
Priyamos menambahkan pihak pelaksana bisa dikenakan sanksi pidana jika tidak mengrus izn lingkungan. “Sesuai undang – undang tentunya ada sanksi pidananya, jangan main – main dengan dampak lingkungan karena imbasnya ke masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak pelaksana proyek tersebut PT Maswandi dan Satker SPAM Sulut, belum berhasil dikonfirmasi. (Mon77)