BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Ketegasan KPU Bolmong dalam mengawasi jalannya kampanye pasangan calon yang saat ini tengah berlangsung diperlihatkan. Hal ini menyusul pernyataan dari salah satu komisioner KPU Bolmong Daendels Somboadile yang menyebut kalau pejabat yang akan ikut kampanye di Bolmong harus ajukan cuti terlebih dahulu. “Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12 tahun 2016 pasal 61 menyebutkan kalau pejabat Negara, pejabat daerah baik itu anggota DPR, DPRD dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan cuti,” ucap Daendels.
Daendels pun menegaskan kalau pengajuan cuti tersebut sesuai dengan Peraturan KPU diatas harus dilakukan tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye digelar. “Jadi cuti tersebut harus diajukan sebelum pelaksanaan kampanye. Paling lanbat ya tiga hari sebelum digelar kampanye oleh masing-masing pasangan calon,” tambahnya.
Daendels juga mengatakan kalau pihaknya akan terus mengikuti proses dan perkembangan kampanye dialogis yang saat ini sementara dilakukan oleh dua pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pihak KPU Bolmong. “Masing-masing pasangan calon telah mendapatkan jadwal kampanye, yang mana dalam jadwal tersebut diatur wilayah mereka,” tutupnya. (jun)