Upah Tenaga Kerja di Kotamobagu Bakal Sentuh Rp2,5 Juta

BERITATOTABUAN.COM,Upah Tenaga Kerja di Kotamobagu Bakal Sentuh Rp2,5 Juta KOTAMOBAGU – Pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kotamobagu memberikan signal kalau Upah tenaga kerja di Kotamobagu bakal sentuh Rp2,5 juta setiap bulan. Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Dinsosnaker Kotamobagu Haris Podomi SH melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Ratna Adharani kepada sejumlah awak media. Dimana, menurutnya di tahun 2017 mendatang, pemberian upah tenaga kerja di Kotamobagu akan akan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016. “Acuan yang kita gunakan dalam pemberian upah tenaga kerja adalah UMP Sulut,” tegasnya.

Dirinya menambahkan kalau saat ini pihaknya tengah menunggu surat edaran terkait dengan penerapan UMP tersebut. “Jumlah UMPnya sudah ada, tinggal kita menunggu edaran dari Pemprov Sulut,” tambahnya.

Begitu menerima edaran terkait dengan UMP itu, Ratna mengatakan pihaknya akan segera menyurati seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu. “Perusahaan yang ada di Kotamobagu wajib untuk memberikan upah kepada karyawannya berdasarkan UMP,’ tutupnya.

Diketahui beberapa waktu lalu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE telah menetapkan kalau besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar Rp 2.598.000 per bulan. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.