BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu Rabu (11/01/2017) siang tadi melakukan pencabutan dan penurunan sejumlah rambu lalu lintas yang ada di ruas jalan Diponegoro Kelurahan Biga. Hal tersebut dilakukan mengingat rambu lalu lintas tersebut menurut Sekretaris Dishub Kotamobagu Hendra Makalalag tidak sesuai dengan aturan. “Itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas,” ucap Hendra.
Hendra mengatakan, sebelum melakukan penurunan pihaknya sudah menggela rapat internal guna melakukan kajian serta pematangan akan rencana penurunan tersebut. “Setelah kami gelar rapat secara internal. Kita juga melakukan kordinasi dengan pihak Satlantas Polres Bolmong sebelum seluruh rambu lalin tersebut diturunkan,” tambahnya.
Hendra juga mengatakan, dalam penurunan rambu lalu lintas tersebut pihaknya menggandeng Satlantas Polres Bolmong sebagai instansi terkait yang ikut berwenang. “Ada sekitar 22 rambu lalu lintas yang tidak sesuai kami turunkan tadi siang. Kini rambu lalu lintas tersebut berad adi kantor,” tutupnya. (mg1/jun)