Pemotongan TKD ASN tak Disiplin Bisa Sampai 25 Persen

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, Pemotongan TKD ASN tak Disiplin Bisa Sampai 25 PersenBOLTIM  – Pembenahan kedisiplinan di internal pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terus dilakukan oleh Bupati Boltim Sehan Landjar SH.  Salah satu langkah yang diambil Eyang sapaan akrab Bupati dua periode tersebut, antara lain memberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 25 persen terhadap pejabat eselon II dan III yang tidak mengikuti setiap agenda paripurna Dewan Kabupaten (Dekkab) Boltim.
“Ini sesuai instruksi Bupati nomor: B03/BMT/14/01/2017 tentang pembinaan disiplin ASN yang bertujuan untuk mewujudkan program Bupati Boltim tahun 2017 sebagai tahun kerja keras dan tahun disiplin,” ungkap Kepala Bagian Humas Pemkab Boltim, Slamet Riyadi Umbola, Minggu (05/02/2017) kemarin.
Slamet mengatakan, bagi ASN yang tidak mengikuti apel kerja pada tanggal 9 Januari 2017 lalu, juga akan diberikan sanksi pemotongan TKD sebesar 10 persen, begitun bagi ASN yang hanya mengikuti apel kerja susulan tanggal 10 Januari mendapat pemotongan 9 persen.
“Selain itu, ASN yang tidak mengikuti upacara atau apel hari-hari besar, apel korpri, dan acara keagamaan juga dikenakan sanksi pemotongan TKD 10 persen, sehingga itu diharapakan kepada seluruh ASN Boltim untuk dapat lebih meningkatkan disiplin,” tutup Slamet.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Boltim, Oskar Manoppo, menambahkan Pemkab Boltim pada tahun 2017 ini telah mengalokasikan anggaran senlai Rp 36 Miliyar dalam untuk pembayaran TKD.
“Kita alokasikan lewat APBD 2017 senilai Rp 36 Miliyar, angka ini menurun dari tahun sebelumnya sebesar Rp 37 Miliyar, ini dikarenakan para ASN Boltim yang berprofesi sebagai guru SMA sudah ditarik ke provinsi,” imbuh Oskar.(Mon77)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.