BERITATOTABUAN. COM, KOTAMOBAGU – Kebijakan upah buruh yang sudah diatur lewat Keputusan Gubernur Sulut, dan juga undang-undang nomor 78 tahun 2015 disosialisasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Selasa (14/03/2017).
Hal ini dibuktikan dengan dikumpulnya sebagian besar tenaga kerja yang ada di Kotamobagu guna mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. “Ini penting dilakukan, agar para tenaga kerja di Kotamobagu tahu apa hak dan kewajiban mereka sebagaimana yang diatur dalam undang-undang,” ujar Kepala Disperinaker Kotamobagu Hidayat Mokoginta.
Hidayat mengatakan, selain gaji yang sesuai dengan standar, para pekerja juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), yang besarnya seperti sebulan gaji. “Lain dari itu, tenaga kerja juga berhak mendaparkan sejumlah fasilitas lain sepertti Jaminan Kesehatan dan keselamatan kerja,” tambahnya.
Hidayat mengatakan, selain tenaga kerja sosialisasi yang direncanakan akan berlangsung hingga besok hari tersebut akan mendatangkan sejumlah pemateri diantraranya adalah dewan pengupahan dan juga Dinas Tenaga Kerja Provinsi. (mg1/jun)