Seluruh Proses Perijinan di Kotamobagu Jadi Kewenangan DPMPTSP

Bagikan Artikel Ini:

 

Noval Manoppo

BERITATOTABUAN.COM,KOTAMOBAGU – Terobosan dalam hal pengurusan perijinan terus dilakukan oleh Pemkot Kotamobagu Pasalnya, sejak tahun ini seluruh proses perijinan di Kotamobagu yang biasanya tersebar dan diurus di berbagai instansi, akan masuk dan menjadi kewenangan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Dengan adanya Peraturan Presiden dan Perwako di tahun 2017, maka kewenangan pembuatan perizinan akan ditangani oleh instansi kami,”ujar Kepala DPMPTSP Noval Manoppo kemarin.

Untuk saat ini, Noval mengatakan ada sekitar 68 itemperijinan yang akan ditangani mereka, dimana sebelumnya hanya berjumlah 12 item saja. “salah satu contoh misalnya di Dinas Kesehatan pada tahun sebelumnya ada sekitar 30an item perijinan. Nah, saat ini proses perijinan itu masuk ke kami,” tambahnya.

Namun demikian, untuk memudahkan proses perijinan tersebut, Noval mengatakan akan adaLegalOfficer(LO) dari berbagai instansi terkait yang akan ditempatkan di instansinya tersebut. “Ini untuk memudahkan masyarakat agar tidak lagi bolak-balik ke beberapa instansi untuk mengeluarkan ijin mereka,” tutupnya.(mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.