Soal Dugaan TANDA TANGAN PALSU, Polres Tunggu LAPORAN PANWASLU KOTAMOBAGU

Bagikan Artikel Ini:

 

Ilustrasi tanda tangan palsu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Laporan ratusan warga ke Panwaslu Kotamobagu terkait dugaan tanda tangan mereka dipalsukan, dalam pengisian formulir dukungan bakal calon perseorangan, mendapatkan perhatian dari Polres Bolmong. Kepala Satreskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas bahkan menyebut kalau pihaknya menunggu laporan Panwaslu terkait hal tersebut.
“Karena kasus ini mengarah ke tindak pidana pemilu maka kita akan menunggu laporan Panwaslu terlebih dahulu, untuk kemudian kita tindak lanjuti,” ujar Hanny.
Dirinya menambahkan kalau dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bisa diproses lewat Gakumdu. “Proses lewat Gakumdu selama 7 hari. Nanti setelah itu kalau ada unsur pidananya kita lanjutkan proses hukum akan dugaan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kotamobagu DR Musly Mokoginta mengatakan kalau pihaknya masih melakukan identifikasi seluruh laporan itu. “Yang pasti akan kita proses. Saat ini sementara ditelaah mana yang mengandung unsur pidana pemilu, dan mana yang sifatnya administratif,” ucap Musly. (mg1/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.