BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi AParatur Sipil Negara (KASN) akhirnya mengeluarkan keputusan pemberian sanksi kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi. Hal ini terungkap dari penuturan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kotamobagu DR Musly Mokoginta SH MH, yang mengungkapkan kalau pihaknya telah menerima salinan putusan dari KASN tersebut. “Iya salinannya sudah kami terima, dan sisitu tertera kalau sanksi yang diberika ke yang bersangkutan adalah penundaan kenaikan pangkat 1 tahun,” ujar Musly.
Menariknya, Musly mengatakan kalau kajian yang dipakai untuk pemberian sanksi bagi Anas, yang dilakukan oleh KASN, sebagian besar merujuk pada hasil kajian dari Panwaslu Kotamobagu. “Iya, dalam putusan tersebut setelah kit abaca, ternyata kajiannya memang merujuk pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu Kotamobagu selama beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Dengan demikian, Musly mengatakan kalau hal tersebut membuktikan kalau langkah yang diambil mereka tidak keliru. “Ini bukti kalau seluruh proses dan langkah yang kita ambil tidak keliru. Makanya, apa yang dilakukan oleh KASN saya pikir sudah tepat, dan mudah-mudahan akan memberikan efek jera,” tuturnya. (mg1/jun)