BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Liaison Officer (LO) dari pasangan bakal calon perseorangan Drs Hi Jainuddin Damopolii-Suhardjo Makalalag terus diseriusi oleh Panwaslu Kotamobagu. Info terkini yang didapat, Senin (22/10/2018) kemarin malam, Panwaslu bersama Sentra Gakumdu yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Bolmong, Kasie Pidum Kejari Kotamobagu dan seluruh Pimpinan Panwaslu Kotamobagu telah melakukan kembali gelar perkara terkait beberapa laporan warga lainnya. “Dari gelar perkara tersebut, jaksa meminta ada bukti yang harus dilengkapi untuk menaikkan proses tersebut ke tahapan penyidikan,” ujar Ketua Panwaslu Kotamobagu. DR Musly Mokoginta SH, MH.
Musly membeberkan, saat ini pihaknya tengah menseriusi dua laporan, dimana hal tersebut akan coba dipilah yang mana masuk pelanggaran administrasi, dan atau tindak pidana pemilu. “Semua kita proses tapi tentu punya tahapan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pihak sentra Gakumdu telah menetapkan dan menahan dua LO dari bakal pasangan calon JaDi-JO yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan, mereka adalah AG alias An yang merupakan warga Kelurahan Matali, dan FS alias Ad yang merupakan Warga Kelurahan Mogolaing. (mg2/jun)