Pemkab Boltim Seriusi PENGAMBILAN LANGKAH HUKUM Untuk Artur Mumu

Bagikan Artikel Ini:

 

Bupati Boltim Sehan Landjar bersama Kasubag Humas Polres Bolmong dan Ketua FKUB Boltim saat memebrikan keterangan pers kemarin

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Untuk mengantisipasi terjadinya kegaduhan di masyarakat akibat adanya postingan di Media Sosial (Medsos) lewat akun facebook milik dari Arthur Mumu (AM). Akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, Senin (05/02) kemarin, secara resmi menggelar konferensi pers dengan awak media, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Boltim.

Dalam konferensi pers tersebut, Bupati Sehan Landjar turut didampingi Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, Ketua Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Boltim Wijanarko Kartiman, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Boltim (AMABOM), Asisten I Pemkab Boltim Amin Musa, Kepala Diskominfo Muhammad Hamdi Egam, Kepala Kesbangpol Arsyad Mamonto dan Kabag Hukum Hendra Tangel.

Bupati Sehan Landjar dalam keterangannya mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terhadap AM terkait postingannya di medsos. “Langkah hukum ini saya lakukan bukan karena pribadi saya, tetapi karena postingan tersebut sudah membuat adanya kegaduhan. Ini adalah upaya untuk menyebarkan isu yang bisa membuat gangguan stabilitas keamanan.,” ungkap Sehan.

Sehan mengatakan, masalah tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diselesaikan lewat jalur hukum agar nanti kedepan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, baik kepada saya dan orang lain. “Ini jangan dianggap remeh, jangan sampai menimbulkan reaksi keras di masyarakat, karena apa yang dilakukan AM punya tendensi tertentu, dan saya sudah mempersiapkan segala sesuatu sebagai bahan laporan,” tegasnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tamu, mengatakan, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan postingan di akun facebook milik AM tersebut. “Polres Bolmong terus melakukan segala antisipasi terkait tindak kejahatan ujaran kebencian melalui media sosial, kita memiliki tim khusus untuk melakukan patroli di dunia maya. Untuk postingan AM ini tentunya dapat mengakibatkan terjadi reaksi di masyarakat,” ujar Tamu.

Terkait berita yang di posting AM di medsos, menurutnya adalah Hoax. Karena masalah ini sudah sejak tahun 2014 silam dan tidak terbukti kebenarannya. “Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan adanya postingan ini, tetap jaga kerukunan antar umat beragama. Kita juga sarankan pak Bupati untuk mengambil langkah hukum dan kita menunggu laporan resmi dari beliau,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Boltim Wijanarto Kartiman mengungkapkan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan masalah tersebut. “Kami sampaikan kepada seluruh umat beragama di Boltim, Ini merupakan tindakan pribadi dan tak ada hubungan dengan agama. Ini adalah bentuk provokasi. Kami mengharapkan kiranya masalah ini dapat segera disikapi agar tidak berpengaruh terhadap stabilitas keamanan.” ujarnya.

Seraya ditambahkan Ketua Amabom Boltim, Dedi Ginoga, pihaknya meminta agar pemilik akun tersebut dapat di proses hukum.

“Kami menyikapi secara serius masalah ini dan mendorong pemkab boltim untuk segera melakukan proses hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Arthur Mumu, saat di konfirmasi sejumlah wartawan, dirinya mengaku tidak berniat menjatuhkan atau melecehkan nama baik Bupati Sehan Landjar. Pihaknya hanya ingin mencontohkan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahya Purnama (Ahok) yang sudah di vonis bersalah dan telah menjalani masa hukuman.

“Saya mengambil berita tersebut di google, kemudian saya posting di facebook melalui grup Manguni 123. Tapi saya tidak ada unsur menjatuhkan pribadi bupati. Sebab saya hanya ingin mencari keadilan atas kasus dugaan penistaan agama,” ungkap Arthur melalui telepon selularnya.

Arthur menambahkan, jika Bupati Sehan Landjar ingin membawah masalah tersebut ke ranah hukum maka saya siap untuk menghadapinya. Karena postingan tersebut tidak ada muatan apapun.

“Saya siap, karena saya hanya memposting berita tersebut dan tidak menambah atau mengurangi,” akunya.

Sebelumnya, Bupati Sehan Landjar geram dengan adanya postingan di media sosial lewat akun facebook milik Arthur Mumu. Dimana dalam postingan tanggal 1 Februari 2018 tertulis “Polda Harus Tuntaskan Kasus Penistaan Agama”. “Bupati Sehan Bisa Mengalahkan YESUS KRISTUS dan NABI MUHAMMAD”

Akibat postingan tersebut Bupati Sehan Landjar menilai pemilik akun facebook yakni Arthur Mumu sengaja melakukan ujaran kebencian lewat media sosial.(mg3/Mon77).

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.