ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Selasa (13/03/2018) siang tadi, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka usulan pemberhentian dengan hormat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara,
Karel Bangko, SH dari Partai Golongan Karya (Golkar)dan Arman Lumoto, S.Ag. M.PdI dari Partai Amanat Nasional (PAN). Rapat Paripurna ini dihadiri 18 Anggota Dewan, bertempat di Ruang Sidang DPRD Bolmut. Sebagaimana disampaikan dalam Sidang Paripurna, sekretaris DPRD Bolmut, Abdul Haris Bangko, SH
mengatakan, Pengusulan Pemberhentian dengan hormat Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD berdasarkan tersebut didasarkan pada aturan yang berlaku. “Jelas dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 atas perubahan Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta berdasarkan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertip DPRD pasal 42 ayat 2, pimpinan DPRD Berhenti dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir,” ucap Haris.
Berdasarkan Ketentuan tersebut, Haris mengatakan maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyepakati usulan untuk proses pergantian dua pimpinan DPRD Bolmong Utara tersebut. “Atas nama saudara Karel Bangko, SH dari partai Golkar digantikan diusulkan
untuk diganti dengan saudara Saiful Ambarak, S.PdI dari partai Golkar sebagai Ketua DPRD, dan Saudara Arman Lumoto, S.Ag. M.PdI dari Partai Amanat Nasional digantikan kepada Saudara Juldin Bolota, S.IP sebagai Wakil Ketua DPRD dari Partai Amanat Nasional,” tambahnya. (Advertorial/i-one)