2019, Pemkot Berikan 500 Izin Usaha dan Sertifikat HAKI Kepada 20 Pelaku Usaha

Bagikan Artikel Ini:

 

Herman Aray

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop-UKM), telah mempersiapkan pemberian 500 izin usaha dan sertifikat Hak Kekayaan Intelektuak (HAKI) kepada 20 pelaku usaha pada 2019 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Disperkop dan UKM, Herman Aray, “Kami akan berikan 500 izin usaha dan 20 sertifikat HAKI serta dilanjutkan pemberian pelatihan kepada pelaku usaha, selain itu akan dibuat pameran produk lokal UKM nanti tahun depan,” kata Aray, Kamis (23/08/2018 ).

Katanya hal tersebut dibuat agar masyarakat lebih bergairah terus meningkatkan produk UKM dan peningkatan ekonominya. “Sebagai bagian dari pusat perputaran ekonomi di Kota ini maka mereka mesti diberi dorongan agar bisa maju dan berkembang dan program ini sudah masuk dalam Recana Kerja Anggaran (RKA) 2019,”  pungkasnya. (febri limbanon)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.