Bawaslu RI Tolak Gugatan Pasangan JaDi-Jo

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Drs Jainuddin Damopolii – Suhardjo Makalalag ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI) akhirnya ditolak.

Hal ini menyusul dengan keputusan Bawaslu RI yang dikeluarkan Rabu (01/08/2018) siang tadi. Dimana, dalam putusan bernomor 02/KB/BSWL/VIII/2018 itu, Bawaslu RI menyebut bahwa keputusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara yang menolak gugatan pasangan JaDi-Jo sebelumnya harus dipertahankan. “Bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara nomor 01/TMS/BSWL SULUT/VI/2018 tanggal 10 Juli 2018 harus dipertahankan. Bahwa tidak ditemukan kesalahan dan kekeliruan pada penerapan hukum dalam putusan nomor 01/TSM/BSWL SULUT/VI/2018,” tulis Bawaslu RI dalam salah satu point pada putusan tersebut.
Atas dasar pertimbangan itu, Bawaslu RI lantas memutuskan kalau Keberatan Pasangan Calon JaDi-Jo ditolak. “Mengadili, Menyatakan Menolak Keberatan Pelapor. Menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor 01/TSM/BSWL SULUT/VI/2018,” kunci Bawaslu RI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan tersebut. (*)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.