Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru, Sejumlah SKPD di Bolmong Tetap Wajib Lakukan Pelayanan ke Warga

Bagikan Artikel Ini:

 

Ilustrasi Cuti Bersama

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Efektifitas dan kerja-kerja pelayanan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, meski pada masa-masa cuti bersama dalam rangka  perayaan Natal dan Tahun Baru dipastikan tidak akan terganggu. Ini menyusul dengan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong, yang meminta agar sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan ke masyarakat, agar tetap melaksanakan aktifitas pelayanan seperti biasa.

” SKPD pelayanan seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD, Kependudukan dan Capil, PolPP, Badan Keuangan Daerah, Kesbang Pol, Kecamatan dan SKPD lainnya dimintakan tetap melaksanakan aktifitas pelayanan dengan membuat jadwal piket masuk kerja utk PNS di lingkungannya,” ucap Tahlis, dalam menanggapi surat keputusan cuti bersama dari Gubernur Sulawesi Utara, untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Selain itu, Tahlis pun meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait langsung dengan penyelesaian pekerjaan di tahun 2018 dimintakan tetap melaksanakan aktivitas. “Saya meminta agar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk segera membuat surat edaran tentang penjelasan ketentuan kerja bagi SKPD selama cuti bersama,” tambahnya.

Selain itu, dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan Cuti Bersama dan Gubernur Sulut, yang menyebutkan kalau cuti bersama tersebut akan dilakukan pada tanggal 26,27,28 dan 31 Desember, maka sejumlah agenda pemerintahan akan dimajukan. “Berdasarkan SK Gubernur tentang cuti bersama, maka untuk Upacara Hari Ibu yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2018 dimajukan dan dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Desember 2018,” tuturnya. (mg2/jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.