Alfamart Dinilai Langgar Kesepakatan Untuk Jual Produk Lokal di Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

Alfamart

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kesepakatan untuk ikut memasarkan atau menjual produk lokal oleh manajemen Alfamart ketika gerai tersebut masuk di Kotamobagu rupanya tidak mampu dipenuhi oleh manajemen Alfamart. Hal ini terungkap dari penuturan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu Ir Ishak Sugeha ME, kepada beritatotabuan.com, Senin (21/01/2019) pagi tadi.
“Kita telah melakukan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama manajemen Alfamart. Hasilnya dari evaluasi kami. Hingga akhir tahun 2018 Manajemen Alfamart tidak mampu merealisasikan apa yg menjadi isi dan subtansi kesepakatan dengan Pemerintah, salah satunya yakni harus memperjual belikan atau memajangkan produk minimal 10% – 20% disetiap gerai yang ada di wilayah Kota Kotamobagu,” ungkap Ishak.
Lebih memiriskan kata Ishak, pihak Alfamart tidak mampu melakukan kesepakatan tersebut, seraya melontarkan argumen yang tidak profesional. “Ini adalah salah satu kesepakatan yang harus dipenuhi. Dimana, ketika investor masuk ke daerah ini tentunya harus ikut menjual produk lokal daerah, tetapi ini tidak mampu dilakukan pihak Alfamart seraya memberikan alasan-alasan yang menurut kami sangat tidak profesional,” tukasnya.
Ishak pun meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi atas seluruh keberadaan gerai Alfamart di Kotamobagu. “Ini jangan didiamkan. Pemerintah lewat instansi teknis harus mengambil langkah tegas,” tandasnya. (febri limbanon)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.