Empat Pelamar Lelang Jabatan di Bolmong Dinyatakan TMS

Bagikan Artikel Ini:

 

Salah satu keputusan dalam Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi untuk Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Kabupaten Bolmong

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya mengumumkan nama-nama pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam proses seleksi jabatan (lelang) yang dilakukan untuk mengisi sekitar 20 jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah itu.  Hasilnya, dari pengumuman bernomor 03/PANSEL-JPT-BM/2019 diketahui dari 62 orang yang mengajukan lamaran untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut, 4 orang diantaranya diketahui dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Untuk yang dinyatakan TMS, ada beberapa faktor sampai bisa demikian, diantaranya adalah mengundurkan diri, tidak melampirkan foto copy SK Pengkat Golongan Ruang, batas usia tidak sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017, latar belakang yang tidak sesuai dengan jabatan yang dilamar, serta tidak melampirkan petikan salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan,” tulis Sekda Kabupaten Bolmong Tahlis Gallanng SIP, MM dalam surat yang ditanda tanganinya tersebut.

Dari surat itu juga diketahui jumlah pelamar keseluruhan dalam 20 jabatan tersebut yakni sebanyak 123. Namun, dari 123 pelamar tersebut ternyata banyak nama ganda, dalam artian pelamar yang mengajukan lamaran lebih dari 1 jabatan. Sehingga masih dalam surat tersebut, ketika dikalkulasikan kembali maka jumlah pelamar secara faktual untuk proses seleksi jabatan tersebut yakni 62 orang, dan saat ini menyisakan 58 orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.