Satu Orang Relawan Demokrasi di Bolmut Batal Dilantik

Bagikan Artikel Ini:

 

Foto bersama usai pelantikan Relawan Demokrasi oleh KPUD Bolmut

BERITATOTABUAN.COM BOLMUT – Bertempat di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa (22/1/2019) melantik 54 Relawan Demokrasi dari 55 yang dinyatakan lulus. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Bolmut Djunaidi Harundja.Menurutnya, Relawan Demokrasi ini dibentuk untuk meningkatkan stabilitas Pemilu, sebab Pemilu tahun kemarin berbeda dengan sekarang. “Pada dasarnya kami ingin meningkatkan kualitas pemilu, meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, serta relawan demokrasi dapat menjaga independensi dan netralitas,” kata Harundja.

Lanjutnya, tahapan pelaksanaan seleksi Relawan Demokrasi sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. “Pembentukan Tim Relawan Demokrasi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Negara RI Nomor 60109, Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2008 tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota. Juga PKPU Nomor 10 tahun 2018 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum,” terangnya.

Terpisah, Komisioner KPUD Bolmut Devisi Hukum, Ismail Mobiliu mengatakan, ada satu Relawan Demokrasi yang sudah dinyatakan lulus, namun KPUD tidak melantik yang bersangkutan karena tercatat sebagai pengurus partai politik.

“KPUD tidak dapat melantik peserta relawan demokrasi yang masih tergabung dalam keanggotaan Parpol. Meskipun yang bersangkutan telah mundur, tetapi belum genap lima tahun. Sehingga KPUD hanya melantik 54 Relawan Demokrasi dari 55 yang dinyatakan lulus,” jelasnya. (i-one)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.